zmedia

Kejari Bandung Hentikan Penyidikan Kasus Wakil Wali Kota Erwin


Bandung, bertanya.id — Kejaksaan Negeri Bandung menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga. Penghentian dilakukan setelah penyidik menyatakan tidak menemukan unsur tindak pidana korupsi yang cukup untuk melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandung mengatakan penghentian penyidikan dituangkan dalam Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman terhadap perkara tersebut.

“Penyidik telah memeriksa puluhan saksi, meminta keterangan ahli, serta menelaah dokumen dan barang bukti elektronik. Dari hasil penyidikan, belum ditemukan unsur tindak pidana korupsi yang dapat dibuktikan,” kata Kepala Kejari Bandung.

Kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika Erwin diperiksa oleh penyidik Kejari Bandung terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Pemeriksaan tersebut kemudian berkembang menjadi penyidikan dengan memeriksa puluhan saksi dari berbagai instansi.

Pada 10 Desember 2025, Kejari Bandung menetapkan Erwin dan Rendiana Awangga sebagai tersangka. Keduanya diduga menggunakan pengaruh dan kewenangannya untuk mengarahkan paket pekerjaan pada sejumlah organisasi perangkat daerah kepada pihak tertentu yang memiliki hubungan dengan mereka.

Penetapan tersangka itu sempat menjadi sorotan publik karena terjadi saat Erwin masih aktif menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung. Penyidik ketika itu menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara.

Namun dalam perkembangannya, penyidik melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap total 89 saksi dan tiga ahli. Hasil evaluasi menyimpulkan belum terdapat bukti yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi sebagaimana yang disangkakan.

Kejari Bandung juga menyatakan tidak menemukan aliran dana yang masuk secara pribadi kepada pihak yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka. Temuan tersebut menjadi salah satu pertimbangan penghentian penyidikan.

Meski demikian, kejaksaan menegaskan perkara tersebut belum sepenuhnya tertutup. Sesuai ketentuan hukum, penyidikan dapat dibuka kembali apabila di kemudian hari ditemukan alat bukti baru atau novum yang menguatkan dugaan tindak pidana.

Dengan terbitnya SP3, status tersangka yang sebelumnya disandang Erwin dan Rendiana Awangga resmi gugur. Sementara itu, perhatian publik kini tertuju pada langkah Pemerintah Kota Bandung dan respons politik setelah berakhirnya proses hukum yang sempat menyita perhatian warga Kota Kembang selama beberapa bulan terakhir.(*)


Red.