zmedia

Sidang Erwin dan Uji Cara Negara Bekerja


Bandung, bertanya.id - Sidang praperadilan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus berlangsung relatif tenang. Tidak ada perdebatan soal besaran proyek atau aliran anggaran. Perkara ini sejak awal bergerak di wilayah yang lebih sempit, tetapi menentukan: cara negara bekerja melalui prosedur hukum.

Permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Erwin sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan barang dan jasa. Dalam hukum acara pidana, praperadilan tidak menyentuh pokok perkara. Hakim hanya menilai apakah aparat penegak hukum telah menjalankan kewenangannya sesuai aturan sejak tahap awal penyidikan.

Fokus persidangan mengerucut pada Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, SPDP wajib disampaikan kepada pelapor dan terlapor paling lambat tujuh hari sejak penyidikan dimulai. Ketentuan ini berfungsi sebagai penanda dimulainya hak-hak hukum seseorang sebagai subjek penyidikan.

Di ruang sidang, waktu dan mekanisme penyampaian SPDP dipersoalkan. Ketidakjelasan pada tahap awal ini dinilai berpotensi mempengaruhi keabsahan rangkaian penyidikan berikutnya. Dalam konteks praperadilan, satu dokumen administratif dapat menentukan sah atau tidaknya proses hukum secara keseluruhan.

Selain SPDP, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) turut disorot. Keterangan ahli pidana menyebutkan bahwa Sprindik terhadap satu orang tersangka pada prinsipnya diterbitkan satu kali. Konsistensi penerbitan Sprindik dipandang penting untuk menjaga kepastian hukum dan kejelasan arah penyidikan.

Dalam praktik penegakan hukum, Sprindik berfungsi sebagai fondasi. Ketika dasar ini dipersoalkan, penyidikan tidak serta-merta gugur, tetapi posisinya menjadi lemah secara prosedural. Praperadilan memberi ruang bagi hakim untuk menilai kekuatan fondasi tersebut.

Sidang juga menyinggung penggeledahan dan penyitaan di rumah dinas Wakil Wali Kota Bandung yang dilakukan ketika Erwin sedang menjalani perawatan di rumah sakit. Dari keterangan saksi, tindakan tersebut berlangsung dengan kehadiran anggota keluarga dan petugas keamanan.

Dalam hukum acara pidana, penggeledahan merupakan tindakan serius karena menyentuh ruang privat warga negara. Keabsahannya sangat bergantung pada pemenuhan syarat hukum, termasuk dasar perintah dan tata cara pelaksanaan. Praperadilan menjadi ruang untuk menguji apakah ketentuan ini dijalankan sebagaimana mestinya.

Kesaksian keluarga menghadirkan sisi kemanusiaan dalam persidangan. Namun praperadilan bukan forum untuk menilai empati. Hakim diminta tetap berada dalam koridor hukum acara, menimbang prosedur, bukan perasaan.

Putusan praperadilan akan menentukan arah berikutnya. Jika permohonan dikabulkan, penetapan tersangka terhadap Erwin dapat dinyatakan tidak sah secara prosedural. Namun hal itu tidak menutup kemungkinan penyidikan dimulai kembali sesuai ketentuan hukum. Jika ditolak, proses hukum akan berlanjut ke tahap berikutnya.

Sidang ini kembali menegaskan satu prinsip dasar: dalam negara hukum, prosedur adalah fondasi keadilan.(*)



Red.