zmedia

KUHP Baru dan Kegelisahan Ruang Redaksi



Bandung, bertanya.id - Bayang-bayang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai terasa dingin di ruang redaksi. Sejumlah pasal yang mengatur penyebaran berita palsu atau menyesatkan—terutama Pasal 218, 219, 220, 240, serta Pasal 263 dan 264—memantik kegelisahan di kalangan pers nasional. Kekhawatirannya satu: pasal-pasal itu berpotensi diseret ke wilayah kerja jurnalistik dan berujung kriminalisasi.

Kegelisahan itu tumbuh subur di tengah beredarnya berbagai tafsir liar. KUHP yang sejatinya bersifat umum ditakutkan akan “menyentuh” wilayah yang selama ini dilindungi Undang-Undang Pers. Jika tafsir tersebut dibiarkan, kebebasan pers dikhawatirkan menyempit, bahkan tercekik oleh pasal pidana.

Namun, dari sudut pandang hukum pers, alarm itu dinilai terlalu dini. Ketua Dewan Pakar Jurnalis Media Indonesia (JMI) DPP, Aceng Syamsul Hadie, menegaskan bahwa Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 masih berdiri kokoh sebagai benteng utama kebebasan jurnalistik.

“Selama jurnalis menjalankan tugas jurnalistik—meliput, mengonfirmasi, mewawancarai, dan melakukan investigasi—maka pekerjaan jurnalistik tidak dapat dikenai sanksi pidana,” ujar Aceng. Menurutnya, karya jurnalistik bukan sekadar informasi, melainkan produk hukum yang dilindungi secara khusus.

Aceng menekankan posisi Undang-Undang Pers sebagai lex specialis, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Artinya, ketika terjadi irisan antara KUHP sebagai hukum umum dan Undang-Undang Pers sebagai hukum khusus, maka aturan yang khususlah yang berlaku.

“Asas lex specialis derogat legi generali itu jelas. Hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum,” katanya. Undang-Undang Pers secara spesifik mengatur pers, media, karya jurnalistik, jurnalis, serta kebebasan berekspresi—bukan sekadar komunikasi atau penyiaran secara umum.

Dalam praktiknya, sengketa pemberitaan pun sudah memiliki jalur penyelesaian yang jelas. Jika sebuah berita dianggap memfitnah, menyesatkan, atau mencemarkan nama baik, maka mekanisme hukum pers yang harus ditempuh. Hak jawab, hak koreksi, hak tolak, hingga kode etik jurnalistik menjadi instrumen penyelesaian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, 5, 7, dan 11 Undang-Undang Pers.

Bahkan, Undang-Undang Pers menyediakan sanksi tegas. Perusahaan pers yang mengabaikan hak jawab dan koreksi dapat dikenai denda hingga Rp500 juta, sesuai Pasal 18 ayat (2). “Itulah mekanisme hukum pers. Bukan langsung menyeret jurnalis ke pasal-pasal KUHP atau Undang-Undang ITE,” tegas Aceng.

Di tengah hiruk-pikuk tafsir KUHP baru, pesan Aceng sederhana namun tegas: kebebasan pers tidak berdiri di ruang hampa. Ia dijaga oleh undang-undang khusus yang masih berlaku dan sah. Selama jurnalisme dijalankan sesuai etika dan hukum pers, kriminalisasi seharusnya tak punya pintu masuk.**


Sumber: ASH
Editor: Tim Redaksi