Bandung, bertanya.id - Komisi I DPRD Kota Bandung memegang kendali urusan pemerintahan dan hukum. Dari administrasi pemerintahan, penataan kewilayahan, hingga pembentukan dan penegakan peraturan daerah, seluruhnya berada dalam meja kerja komisi ini.
Komisi I dipimpin Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., dengan Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P. sebagai wakil ketua dan Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T. sebagai sekretaris. Anggotanya terdiri atas Dudy Himawan, Mochamad Ulan Surlan, Ahmad Rahmat Purnama, Juniarso Ridwan, dan Kurnia Solihat.
Selain soal regulasi, Komisi I juga mengawasi urusan kepegawaian dan aparatur, mulai dari manajemen ASN, reformasi birokrasi, hingga disiplin aparatur. Ketertiban umum, keamanan, serta pelayanan kependudukan turut menjadi bagian dari pengawasan, bersama Satpol PP, Damkar, dan Disdukcapil.
Fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran dijalankan Komisi I melalui kemitraan dengan Bagian Hukum Setda, BKPSDM, serta perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Pada Rabu, 14 Januari 2026, pimpinan dan anggota Komisi I menggelar rapat kerja di Gedung DPRD Kota Bandung. Agenda utama rapat itu membahas penyelesaian pegawai non-ASN serta ketentuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Rapat dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Bandung dari Inspektorat, BKPSDM, Bagian Organisasi dan Perangkat Daerah, serta Bagian Hukum Setda. Pembahasan diarahkan untuk memastikan kebijakan kepegawaian berjalan sesuai aturan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang adil dan transparan.(*)
Sumber: Instragram DPRD Kota Bandung.
Red.