Jakarta, bertanya.id - Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pergantian puluhan pejabat strategis. Sebanyak 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi diganti bersamaan dengan mutasi dan rotasi 68 pejabat di lingkungan Kejaksaan RI.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pembaruan internal guna memastikan kinerja institusi tetap optimal.
“Mutasi dan rotasi dilakukan dalam rangka penyegaran organisasi, sekaligus untuk mengisi jabatan yang kosong demi mendukung pelayanan dan penegakan hukum yang membutuhkan kecepatan,” ujar Anang, dikutip dari Antara, Jumat (26/12/2025).
Pergantian pejabat ini diharapkan mampu memperkuat efektivitas kerja kejaksaan di berbagai daerah, sekaligus mendorong profesionalisme aparat penegak hukum di tengah tuntutan publik terhadap transparansi dan keadilan.(*)
Red.