zmedia

Pemkot Bandung Berikan Keringanan Denda PBB hingga Akhir 2025

Bertanya.id | Bandung -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memberikan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada masyarakat dalam bentuk penghapusan denda administratif untuk piutang pajak tahun 2024 ke bawah. 

Kebijakan ini resmi dikeluarkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Bandung dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang PAD 2 Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, dalam kegiatan Gebyar UTAMA (Gerakan Unggul Melayani Warga) yang digelar di Taman Saturnus, Kecamatan Rancasari, Minggu 21 September 2025.
Menurut Andri, keringanan ini merupakan salah satu bentuk nyata kepedulian pemerintah kota terhadap beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam mendukung pembangunan kota.

"Jika masyarakat punya piutang PBB tahun 2024 ke belakang, dendanya dihapuskan, tinggal bayar pokoknya saja," jelas Andri. 
Memurutnya, kesempatan ini hanya berlaku selama tahun 2025 dan diharapkan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh masyarakat.

Selain penghapusan denda, layanan PBB dalam kegiatan Gebyar UTAMA juga dilengkapi dengan berbagai kemudahan lain, seperti pengajuan mutasi, perbaikan data, hingga permohonan pengurangan pajak. 

Jenis pengurangan yang dimaksud mencakup pengurangan untuk pensiunan TNI-Polri, bangunan cagar budaya (heritage), dan beberapa kategori lainnya.

"Biasanya proses ini membutuhkan waktu cukup lama jika dilakukan di kantor. Tapi dalam kegiatan ini, semua kita usahakan selesai di hari yang sama," ujar Andri.
Bapenda Kota Bandung mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran pajak hingga batas akhir, yakni 31 Desember 2025. “Manfaatkan momen ini sebaik-baiknya,” tutur Andri.

Kegiatan Gebyar UTAMA juga menjadi bagian dari upaya jemput bola Pemkot Bandung dalam pelayanan publik. Selain layanan PBB, terdapat pula pelayanan perizinan usaha, edukasi kebakaran ringan, hingga bazar UMKM. (rob)**


Sumber ; Diskominfo Kota Bandung





Red.