zmedia

Dua Asosiasi Kompak Bantah: Pencatutan Nama Ilegal, Monopoli Proyek Tidak Terbukti


Bandung, bertanya.id — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GAPEKNAS Jawa Barat menyampaikan pernyataan resmi dan tegas terkait dugaan pencatutan nama organisasi dalam aktivitas proyek di Kota Cimahi. Sekretaris DPD GAPEKNAS Jawa Barat, Iwan Kristiawan, menegaskan bahwa pihak yang mengatasnamakan GAPEKNAS di wilayah tersebut tidak memiliki dasar hukum, tidak sah, dan merupakan tindakan yang menyesatkan publik.

DPD GAPEKNAS Jawa Barat memastikan bahwa hingga saat ini tidak terdapat kepengurusan maupun cabang resmi GAPEKNAS di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, maupun Kota Bandung. Dengan demikian, seluruh aktivitas yang membawa nama GAPEKNAS di wilayah tersebut bukan bagian dari organisasi dan di luar tanggung jawab GAPEKNAS.

“Ini harus diluruskan. Kami tidak punya cabang di Cimahi. Jadi siapa pun yang mengatasnamakan GAPEKNAS, itu ilegal dan bukan representasi organisasi,” tegas Iwan.

Lebih lanjut, ia mengungkap adanya kekeliruan mendasar dari pihak yang mencatut nama organisasi, termasuk kesalahan dalam menyebut kepanjangan GAPEKNAS. Sejak tahun 2020, GAPEKNAS telah resmi bernama Garda Pembangun Nasional, bukan Gabungan Pengusaha.

“Kesalahan penyebutan nama saja sudah menunjukkan bahwa pihak tersebut tidak memahami organisasi kami. Ini semakin memperjelas bahwa klaim tersebut tidak kredibel,” ujarnya.

DPD GAPEKNAS Jawa Barat juga menegaskan bahwa secara fungsi, asosiasi tidak memiliki kewenangan dalam pengaturan maupun distribusi proyek. Peran organisasi hanya sebatas memfasilitasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU), bukan mengatur pekerjaan konstruksi.

“Asosiasi tidak pernah, tidak memiliki kewenangan, dan tidak akan mengatur proyek. Semua pekerjaan proyek adalah ranah badan usaha masing-masing,” tegasnya.

Iwan menambahkan, sistem pengadaan proyek pemerintah saat ini telah berjalan secara digital dan transparan melalui LPSE dan e-katalog, sehingga tidak membuka celah bagi praktik pengkondisian oleh asosiasi atau pihak mana pun.

“Dengan sistem yang ada, mustahil ada pengaturan proyek oleh asosiasi. Semua proses terbuka dan dapat diawasi,” katanya.

DPD GAPEKNAS Jawa Barat saat ini tengah menelusuri pihak yang diduga mencatut nama organisasi dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh langkah hukum jika ditemukan pelanggaran.

“Kami tidak akan tinggal diam. Jika terbukti ada pihak yang mencatut nama GAPEKNAS untuk kepentingan tertentu, kami siap mengambil langkah tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Secara terpisah, Ketua GAPENSI Kota Cimahi, Syarief Hidayat, juga menyampaikan sikap resmi terkait isu dugaan monopoli proyek konstruksi di Kota Cimahi. Ia menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan tidak sesuai dengan mekanisme pengadaan yang berlaku saat ini.

“Tidak ada monopoli proyek. Semua proses pengadaan sudah terbuka melalui LPSE dan e-katalog. Setiap badan usaha yang memenuhi syarat memiliki kesempatan yang sama,” tegas Syarief.

Ia menegaskan bahwa GAPENSI sebagai asosiasi tidak memiliki kewenangan untuk mengatur, mengarahkan, maupun mengkondisikan proyek kepada anggotanya. Peran organisasi terbatas pada pembinaan, komunikasi, dan peningkatan kapasitas anggota.

“Asosiasi bukan pengatur proyek. Kami tidak punya kewenangan ke sana. Urusan pekerjaan sepenuhnya menjadi ranah badan usaha,” ujarnya.

Syarief juga menilai bahwa isu monopoli yang beredar berpotensi merusak iklim usaha yang sehat dan menggiring opini publik tanpa dasar yang jelas. Oleh karena itu, ia meminta semua pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

“Jika ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan dengan data dan laporkan melalui jalur resmi. Jangan membangun opini tanpa fakta,” katanya.

Menutup pernyataannya, Syarief menegaskan bahwa GAPENSI Kota Cimahi berkomitmen menjaga iklim persaingan usaha yang sehat, profesional, dan transparan. Ia juga memastikan bahwa pihaknya siap mengambil langkah hukum terhadap penyebaran isu yang tidak berdasar.

“Kami tegas. Tidak ada ruang untuk monopoli dalam sistem yang transparan. Dan terhadap tudingan tanpa dasar, kami siap menempuh jalur hukum,” pungkasnya.


Red.