zmedia

Kebun Binatang Bandung Belum Bisa Dibuka Pasca Lebaran, Izin Resmi Dicabut


Bandung, bertanya.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bahwa operasional Kebun Binatang Bandung belum dapat dibuka kembali, termasuk pada periode setelah Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Hal ini menyusul pencabutan izin lembaga konservasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 107 Tahun 2026 tentang pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 357/KPTS-II/2003 yang sebelumnya memberikan izin kepada Yayasan Margasatwa Tamansari Zoological Garden sebagai lembaga konservasi ex-situ satwa liar dalam bentuk kebun binatang di Kota Bandung.

Keputusan tersebut ditetapkan pada 3 Februari 2026, sehingga sejak tanggal tersebut kegiatan operasional Kebun Binatang Bandung tidak dapat lagi dilakukan.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, Pemkot Bandung langsung melakukan langkah pengamanan terhadap aset daerah.
Pada tanggal 5 Februari 2026, Pemkot Bandung melakukan pengamanan barang milik daerah serta penyegelan terhadap lahan milik pemerintah kota yang selama ini digunakan sebagai lokasi Kebun Binatang Bandung.

Pada hari yang sama juga dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan dengan Pemerintah Kota Bandung terkait koordinasi penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja di bekas lembaga konservasi tersebut.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, keputusan untuk tidak membuka sementara Kebun Binatang Bandung dilakukan demi memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.

“Kami memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan salah satu tujuan wisata bagi warga dan wisatawan. Namun saat ini izinnya sudah dicabut oleh pemerintah pusat, sehingga operasionalnya tidak bisa dibuka kembali sebelum semua proses administrasi dan hukum diselesaikan,” ujar Farhan.

Ia memastikan, Pemkot Bandung akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan yang berlaku sebelum membuka kembali kawasan tersebut.

“Kami tidak akan membuka kebun binatang secara sementara setelah Lebaran. Semua harus sesuai aturan. Keselamatan satwa, pengelolaan yang baik, dan kepastian hukum menjadi prioritas utama,” jelasnya.

Ke depan, Pemkot Bandung akan membuka kembali operasional Kebun Binatang Bandung setelah terpilihnya mitra pengelola baru melalui mekanisme lelang atau tender yang transparan dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jika nanti sudah ada pengelola baru yang terpilih melalui proses yang resmi dan sesuai aturan, maka Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk masyarakat dengan pengelolaan yang lebih baik,” tuturnya.

Pemkot Bandung juga memastikan, upaya penyelamatan satwa serta penanganan para pekerja tetap menjadi perhatian utama selama proses transisi pengelolaan berlangsung. (yan)**

Sumber : Diskominfo Kota Bandung