zmedia

Energi Nasional Dijual? Investigasi Gerakan Pemuda Energi terhadap METI


Jakarta, bertanya.id – Di tengah mendesaknya agenda transisi energi dunia termasuk Indonesia, integritas tata kelola proyek energi harus menjadi fondasi yang kuat. Transisi energi bukan sekadar transformasi sumber daya, melainkan revolusi cara pandang dan kerangka kerja dari praktik tertutup/gelap dan elitis menuju sistem yang transparan dan akuntabel, serta berpihak pada kepentingan publik (public interest-based). Energi bersih hanya bisa didapatkan melalui sistem dan tata kelola yang bersih.

Celakanya, di tengah semangat transformasi menuju energi bersih dan terbarukan, serta berkelanjutan, Gerakan Pemuda Energi mendapatkan temuan dari hasil investigasi terkait dugaan kuat penyalahgunaan lembaga Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) sebagai alat negosiasi, pemerasan bahkan rente, berbalut pengadaan atau pengamanan proyek-proyek energi nasional dengan cara "menjual nama" Bpk. Hashim Djojohadikusumo yang adalah Adik Kandung Presiden RI, Bpk. Prabowo Subianto. Dengan tujuan akhir demi kepentingan pribadi Oknum.

Perampokan dan pembajakan proyek-proyek energi nasional jelas mencederai prinsip tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

METI-IRES sebagai organisasi yang semestinya menjadi ruang konsolidasi gagasan serta penguatan energi terbarukan dan bersih yang dapat mendukung kehidupan sekaligus perekonomian justru diduga kuat dibajak, diselewengkan sebagai kendaraan kepentingan guna memperoleh keuntungan melalui pengaruh dan jejaring kekuasaan hingga pembocoran informasi rahasia dan penting terkait proyek-proyek energi nasional.

Zulfan Zahar selaku Ketua Umum METI diduga kuat melakukan pemerasan dan berburu rente dari pelaku usaha/swasta proyek-proyek energi nasional, dengan narasi seolah-olah untuk dan atas perintah dari Bpk. Hashim Djojohadikusumo, Adik Kandung Presiden RI, Prabowo Subianto), lalu menggunakan lembaga METI sebagai instrumen legitimasi berkedok pengawasan dan ruang konsolidasi pelaku usaha/swasta proyek-proyek energi, demi kepentingan pribadi sendiri.

Dalam dugaan perburuan rente proyek energi nasional, terkuak relasi sinergis antara Oknum Zulfan Zahar (Ketua METI) dan Endi Novaris Syamsudin (Executive Vice President IPP/Independent Power Producer).

METI diduga berfungsi sebagai legitimasi eksternal di antara para pelaku usaha/swasta proyek energi, sementara Endi dengan posisi yang sangat strategis dalam ekosistem internal BUMN Energi untuk pengadaan/tender proyek-proyek energi nasional menjadi simpul akses terhadap informasi, proses, dan arah keputusan proyek-proyek energi nasional, yang bersifat rahasia dan penting.

Endi sengaja ditempatkan sebagai Bendahara Umum METI, dengan tujuan agar rangkap jabatan di BUMN dan METI dapat menciptakan irisan: sebagai pengendali akses proyek-proyek strategis energi nasional sekaligus pengelola dana/uang organisasi yang diduga kuat bersumber pada rente hasil pemerasan pelaku usaha/swasta proyek energi nasional.

Rekam jejak karier Endi mengalami kenaikan sangat tidak wajar, Endi menunjukkan akselerasi yang sangat signifikan dalam waktu relatif singkat. Pada 2020–2021 di posisi Senior Manager Manajemen Risiko di Pusharlis, kemudian pada 2022–2023 masuk ke lingkar inti pelaksana pengadaan proyek IPP sebagai Vice President, dan sejak 2024 hingga sekarang menduduki jabatan Executive Vice President yang memegang kendali atas proses pengadaan pembangkit dan IPP. Perpindahan dari fungsi pengelolaan risiko ke posisi penentu arah pengadaan proyek strategis dalam rentang waktu yang singkat tersebut menjadi titik penting yang dinilai perlu ditelusuri lebih jauh dalam melihat konfigurasi kewenangan dan jejaring pengaruh di sektor energi.

Dugaan konflik kepentingan menguat ketika informasi strategis proyek yang seharusnya bersifat tertutup disebut mengalir kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan struktur organisasi. Proses yang semestinya kompetitif berubah menjadi terindikasi terpengaruh oleh jejaring eksternal, termasuk pengabaian kesamaan afiliasi pemegang saham antar peserta serta penyesuaian persyaratan yang memberikan perlakuan khusus.

Praktik tersebut diduga terjadi dalam sejumlah proyek energi baru terbarukan berskala besar dan berimplikasi pada rusaknya integritas sistem pengadaan serta terbukanya ruang pengondisian proyek yang berpotensi merugikan keuangan negara.

*Modus Perburuan Rente Proyek: Konflik Kepentingan Jadi Kunci, Ancaman Pidana Jadi Nyata*

Modus perburuan rente yang dimotori oleh Endi Novaris Syamsudin selaku EVP Pengadaan Pembangkit dan IPP di PT PLN (Persero) diduga dilakukan dengan membiarkan terjadinya benturan kepentingan dan membocorkan informasi proyek-proyek PLN IPP. Endi diduga kuat memberikan perlakuan khusus terhadap Anggota METI atau pihak swasta yang terafiliasi dengan METI, dan membocorkan dokumen rahasia seperti data teknis dan harga perkiraan sendiri (HPS) proyek. 

Selain itu, meskipun dalam praktiknya pemenang tender kerap bukan bukan berasal dari anggota METI, pola pengkondisian diduga dilakukan melalui jaringan supply-chain dengan menekan dan menimbulkan rasa takut kepada para pesaing/kompetitor dan vendor penyedia, sehingga proses tender tidak lagi berjalan dalam iklim kompetisi yang sehat. Sehingga kendali dan akses terhadap barang terkait proyek, konsultan pendukung, dan akses terhadap EPC kontraktor dan proyek, diduga tetap berada pada lingkungan yang sama, yakni melalui manuver Zulfan Zahar dan Endi Novaris serta jejaringnya di METI yang berlindung di balik menjual nama Bapak Hashim Djojohadikusumo.

Lebih jauh lagi, ada dugaan kuat politisasi lembaga METI-IRES oleh Zulfan Zahar dengan "mengusir dan menggusur" anggota METI dari unsur PT PLN dan di-"isolasi" ke Masyarakat Ketenagalistrikan Indonesia ("MKI") agar terkurung hanya sebatas pada ranah kebijakan/regulasi saja, sedangkan METI akan dikendalikan oleh Zulfan dengan diisi oleh pelaku usaha/swasta dan politisi agar menjadi penguasa proyek energi. Padahal, keberadaan anggota dari unsur PT PLN dari METI justru untuk mengkonsolidasikan kepentingan pelayanan listrik publik sebagai basis kepentingan bisnis/komersil proyek energi, hal mana menjadi tanggung jawab perusahaan PT PLN selaku BUMN yang mewakili negara untuk kepentingan rakyat.

*Adik Presiden RI, Bpk. Hashim Djojohadikusumo Mundur: Langkah Tepat Demi Nama Baik dan Kehormatan, Sangat Berpotensi Tercoreng oleh Oknum Zulfan dan Endi*

Langkah Adik Presiden RI, Bpk. Hashim Djojohadikusumo, dari dinamika yang berkembang di METI tidak dapat dibaca sebagai peristiwa administratif semata. Mundurnya Hashim dipandang sebagai sinyal kuat bahwa yang bersangkutan mulai mengambil jarak dan menunjukkan ketidaknyamanan terhadap pola-pola yang menyeret namanya dalam praktik negosiasi proyek dan perburuan rente. Sikap tersebut mencerminkan upaya menjaga integritas pribadi sekaligus penegasan bahwa penggunaan nama dan kedekatan dengan lingkar kekuasaan untuk kepentingan proyek bukanlah bagian dari garis perjuangan yang ia kehendaki. Yang diikuti secara bersamaan oleh Dr. AS Kobalen selaku Anggota Dewan Pengawas METI-IRES.

Dengan mundurnya Hashim, setiap klaim yang menjadikan namanya sebagai alat legitimasi proyek kehilangan dasar moral maupun faktual. Peristiwa ini sekaligus menjadi pesan politik yang jelas bahwa terdapat praktik yang telah melampaui batas dan tidak lagi sejalan dengan semangat tata kelola energi yang bersih dan berintegritas.

Sementara itu, pengunduran diri Dr. Kobalen dari jabatan Dewan Pengawas METI dipandang sebagai langkah penting untuk menjaga marwah organisasi dan menutup ruang legitimasi atas berbagai manuver yang mencatut kedekatan dengan kekuasaan.

Posisi Zulfan Zahar sebagai Ketua Umum memunculkan urgensi tingkat tinggi atas audit investigatif menyeluruh termasuk pentingnya proses hukum tegas terhadap proyek-proyek yang diduga kuat berkaitan langsung dengan PT Ketaun Hidro Energi, termasuk proyek PLTM di Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang diduga terkait sengketa lahan, praktik mafia tanah, serta persoalan serius dalam tata kelola proyek energi di daerah. Di mana diduga kuat ada keterlibatan Zulfan.

Konstruksi dugaan ini memperlihatkan pola kerja yang saling terhubung: organisasi digunakan sebagai kendaraan legitimasi dan tekanan eksternal, akses terhadap proses pengadaan membuka ruang pengondisian, informasi strategis mengalir sebelum tahapan berjalan, dan kompetisi berubah menjadi arena rente proyek.

Transisi energi tidak boleh dijadikan kedok untuk praktik perburuan rente dan penyalahgunaan jabatan. Organisasi energi tidak boleh menjadi alat tekanan proyek. Nama kekuasaan tidak boleh diperjualbelikan. Jabatan publik bukan ruang distribusi informasi strategis kepada kelompok tertentu.

Oleh karena itu, Gerakan Pemuda Energi mendesak aparat penegak hukum Kapolri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan pengusutan menyeluruh terhadap proyek-proyek energi yang kerap difasilitasi oleh METI, memeriksa Zulfan Zahar dan Endi Novaris Syamsudin atas dugaan pembocoran informasi rahasia dan konflik kepentingan, serta integritas manajemen proyek dan dampak sosial di bawah kewenangannya.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan prasyarat mutlak untuk memulihkan integritas tata kelola energi nasional serta memastikan bahwa agenda transisi energi benar-benar berjalan untuk kepentingan rakyat, sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Energi harus kembali kepada rakyat, bukan kepada jaringan rente proyek.