zmedia

Uji Prosedur Hukum, Erwin Ajukan Praperadilan dengan 7 Poin Gugatan

Bandung, bertanya.id - Wakil Wali Kota Bandung Erwin memilih jalur praperadilan untuk menguji langkah hukum yang menjerat namanya. Di tengah sorotan publik, ia menegaskan sikapnya: melawan dugaan penyalahgunaan kewenangan bukan dengan opini, melainkan lewat mekanisme hukum yang tersedia. Bandung, 6 Januari 2026.

Langkah tersebut ditempuh setelah Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka. Melalui tim kuasa hukum, ia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung guna menguji keabsahan proses penetapan tersangka, khususnya apakah telah sejalan dengan prinsip due process of law dan hukum acara pidana.

Sidang perdana praperadilan digelar secara terbuka pada Selasa (6/1/2026). Erwin tidak hadir langsung, namun diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Bobby Herlambang Siregar. Kehadiran tim hukum tersebut menjadi penanda bahwa Erwin memilih bersikap kooperatif, sembari tetap mempertahankan hak konstitusionalnya.

Dalam persidangan, kuasa hukum memaparkan tujuh pokok keberatan terhadap proses penyidikan. Di antaranya, penetapan tersangka yang dinilai dilakukan tanpa pemeriksaan awal terhadap klien mereka, dugaan ketidaksesuaian prosedur hukum, hingga penyampaian status tersangka melalui media massa sebelum pemberitahuan resmi diterima pihak bersangkutan.

Tim kuasa hukum juga menyoroti belum diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh kuasa hukum, meski telah berlalu lebih dari 27 hari sejak penetapan tersangka. Selain itu, mereka mempersoalkan cara penyampaian surat penetapan tersangka yang dianggap tidak patut, ketidakjelasan unsur pasal yang disangkakan, serta dugaan pelanggaran prosedur dalam tindakan penggeledahan dan penyitaan.

“Praperadilan ini bukan upaya menghindari proses hukum,” ujar Bobby Herlambang Siregar kepada wartawan usai sidang. “Kami tidak menyentuh pokok perkara. Yang kami uji adalah apakah prosedur penetapan tersangka dilakukan secara benar, adil, dan sesuai hukum acara pidana.”

Menurut Bobby, langkah tersebut justru mencerminkan sikap terbuka kliennya terhadap proses hukum. Ia menilai praperadilan penting untuk menjaga kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum, terlebih bagi pejabat publik yang memikul tanggung jawab besar terhadap masyarakat.

“Dengan menempuh praperadilan, klien kami menunjukkan kesiapan untuk diuji secara hukum. Ini penting agar penegakan hukum tetap profesional, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Sidang praperadilan dijadwalkan berlanjut dengan agenda penyampaian jawaban dari pihak termohon, Kejaksaan Negeri Bandung. Majelis hakim diharapkan dapat memberikan penilaian objektif terkait sah atau tidaknya prosedur penetapan tersangka dalam perkara tersebut—sebuah putusan yang akan menjadi penanda arah lanjutan kasus ini.(*)


Red.