Jakarta, bertanya.id - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2023–2024 membuka kembali luka lama tata kelola sektor keagamaan. Isu yang semestinya sakral itu kembali tercoreng oleh dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini menempatkan pemerintah pada posisi serba sulit. Di satu sisi, penegakan hukum harus dibiarkan berjalan tanpa intervensi. Di sisi lain, dampak politiknya tak bisa diabaikan. Haji bukan sekadar program kementerian, melainkan urusan publik yang menyentuh jutaan warga, anggaran negara yang besar, serta kredibilitas negara di mata umat.
Bagi pemerintahan, perkara ini menjadi ujian serius atas narasi reformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi. Publik dengan mudah menarik kesimpulan: jika sektor keagamaan—yang kerap diklaim sarat nilai moral—masih rawan korupsi, maka problem integritas aparatur negara jauh lebih dalam dari yang diakui.
Secara politik, kasus Gus Yaqut juga berpotensi mengganggu keseimbangan relasi pemerintah dengan kelompok keagamaan. Kementerian Agama selama ini bukan sekadar institusi administratif, tetapi juga simpul penting legitimasi politik. Ketika simpul itu diguncang, dampaknya bisa merambat ke stabilitas kepercayaan publik.
Pemerintah dituntut bersikap tegas dan transparan, bukan sekadar normatif. Sikap “menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum” tidak lagi cukup jika tak diiringi pembenahan sistemik pengelolaan haji yang selama bertahun-tahun berulang kali dipersoalkan.
KPK belum membuka detail konstruksi perkara. Namun, penetapan tersangka terhadap mantan menteri menegaskan satu hal: korupsi di sektor pelayanan publik, termasuk ibadah, bukan isu teknis semata, melainkan persoalan etika kekuasaan.
Kasus ini akan terus bergulir, bukan hanya di ruang hukum, tetapi juga di ruang politik. Pemerintah kini diuji, apakah berani menjadikan perkara ini momentum pembenahan serius—atau sekadar kembali berharap waktu meredam kegaduhan. (*)
Red.