Bandung, bertanya.id - Penetapan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dugaan korupsi menempatkan Pemerintah Kota Bandung dalam situasi yang tidak sepenuhnya biasa. Secara hukum, statusnya telah berubah. Secara administratif, ia masih menjabat. Di antara dua posisi itu, ada satu tahap yang kini menjadi penentu arah: izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Kejaksaan telah menetapkan Erwin sebagai tersangka. Namun penahanan belum dilakukan. Bukan karena perkara berhenti, melainkan karena prosedur mengharuskan adanya pemberitahuan atau persetujuan administratif dari pemerintah pusat. Dalam kerangka Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kepala dan wakil kepala daerah memang memiliki mekanisme khusus ketika berhadapan dengan proses hukum.
Berkas perkara yang sebelumnya berada sepenuhnya dalam domain penyidik kini bergerak ke ruang birokrasi. Dokumen itu harus diverifikasi, ditelaah, dan diproses sesuai tata kelola administrasi negara. Tidak ada batas waktu yang secara terbuka diumumkan. Artinya, publik hanya bisa menunggu.
Di sisi lain, roda pemerintahan tetap berjalan. Erwin secara formal masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota. Asas praduga tak bersalah melekat padanya. Namun status tersangka tentu menghadirkan tekanan politik dan moral, baik bagi dirinya maupun bagi pemerintahan kota secara keseluruhan.
Situasi semacam ini bukan hal baru dalam dinamika hukum pejabat daerah. Mekanisme administratif dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan stabilitas pemerintahan. Negara tidak ingin proses hukum serta-merta mengganggu fungsi pelayanan publik. Tetapi di sisi lain, kepastian hukum juga menjadi tuntutan masyarakat.
Di ruang publik, pertanyaan yang muncul sederhana: sampai kapan? Jawabannya tidak sesederhana itu. Proses administratif bisa berlangsung cepat bila dokumen dinilai lengkap dan koordinasi berjalan lancar. Sebaliknya, ia bisa memakan waktu jika ada hal yang perlu dilengkapi atau diklarifikasi.
Menunggu izin berarti menunggu keputusan administratif yang akan menentukan langkah berikutnya—apakah penahanan dapat segera dilakukan atau ada tahapan lain yang harus ditempuh. Dalam konteks ini, selembar surat dari pusat memiliki bobot besar. Ia bukan sekadar formalitas, melainkan penanda dimulainya fase baru dalam proses hukum.
Bagi warga, yang terpenting adalah kepastian. Pemerintahan harus tetap berjalan, hukum harus ditegakkan, dan prosesnya transparan. Di antara prinsip-prinsip itu, kini ada jeda administratif yang sedang dilalui.
Dan seperti banyak perkara hukum lainnya, publik kembali dihadapkan pada satu hal yang paling sering menguji kepercayaan: waktu.(*)
Red.