Bandung, bertanya.id - Mulai 2 Januari 2026, Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru UU Nomor 1 Tahun 2023 resmi berlaku menggantikan KUHP lama. Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah sanksi pidana terhadap penghinaan ringan, termasuk ucapan kasar atau makian kepada orang lain.
Dalam ketentuan tersebut, penghinaan ringan—baik secara lisan maupun tertulis—dapat diancam pidana penjara hingga 6 bulan atau denda maksimal sekitar Rp10 juta. Ucapan seperti “anjing”, “asu”, atau sebutan lain yang merendahkan martabat seseorang dapat masuk kategori ini jika memenuhi unsur penghinaan.
Aturan ini kerap dikaitkan dengan Pasal 315 KUHP, yang mengatur perbuatan penghinaan apabila dilakukan di depan umum atau langsung kepada korban.
Namun demikian, tidak semua ucapan kasar otomatis dipidana. Ketentuan ini bersifat delik aduan, sehingga proses hukum hanya dapat berjalan apabila korban melaporkan peristiwa tersebut kepada aparat penegak hukum.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih bijak dalam bertutur kata, baik di ruang publik maupun di media sosial, seiring diberlakukannya KUHP baru pada awal 2026.(*)