Jakarta, bertanya.id - Lobi utama Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mendadak berubah menjadi “ruang pamer” yang tak biasa. Bukan lukisan atau instalasi seni, melainkan tumpukan uang tunai pecahan Rp100 ribu yang menjulang bak dinding kokoh. Nilainya fantastis: Rp6,6 triliun.
Pada Rabu, 24 Desember 2025, uang hasil rampasan negara itu dipajang hampir memenuhi area lobi. Lembaran-lembaran merah tersebut dikemas rapi dalam plastik transparan, disusun bertumpuk dan memanjang, seolah menjadi monumen bisu atas kejahatan korupsi dan perusakan hutan yang berhasil dibongkar aparat penegak hukum.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp6.625.294.190.469. Dari jumlah tersebut, Rp4,2 triliun berasal dari perkara korupsi yang ditangani Kejaksaan Agung, sementara Rp2,4 triliun lainnya merupakan hasil penagihan denda administratif atas penyalahgunaan kawasan hutan oleh korporasi dan pihak terkait melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Pameran singkat uang triliunan rupiah itu bukan sekadar simbol, melainkan penanda konkret kembalinya hak negara yang selama ini dirampas. Dalam agenda resmi, uang tersebut akan diserahkan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Prosesi penyerahan ini juga menjadi perhatian nasional karena disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Kehadiran kepala negara menegaskan pesan politik dan hukum bahwa negara hadir, tidak hanya menindak pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara hingga ke rupiah terakhir.
Tumpukan uang itu boleh saja akan segera berpindah ke kas negara, namun jejak visualnya meninggalkan pesan kuat: korupsi dan perusakan hutan bukan lagi kejahatan tanpa konsekuensi. Negara kini menagih dengan nyata.(*)
Red.