Bandung, bertanya.id — Upaya menegakkan ketertiban umum di Kota Bandung kembali ditegaskan melalui operasi penertiban yang dilakukan Satpol PP. Dalam operasi terbarunya, petugas menyita 134 botol minuman beralkohol dan 1.303 butir obat-obatan daftar G yang diduga dijual tanpa izin.
Operasi ini mengacu pada Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda No. 10 Tahun 2024 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Minol di Kios Pinggir Jalan
Lokasi pertama berada di Kios Kuning, Jl. Ciateul, tempat petugas menemukan berbagai jenis minuman beralkohol golongan A, B, dan C. Seluruhnya dijual tanpa dokumen izin usaha. Penjualnya telah diproses untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) pada Rabu, 26 November 2025.
1.303 Butir Obat Daftar G Tanpa Izin
Di lokasi kedua, yakni penjual obat di kawasan yang sama, petugas mengamankan 1.303 butir obat daftar G. Rinciannya:
Strip hijau: 85 butir
Trihexyphenidyl: 83 butir
Pil kuning: 1.135 butir
Seluruh obat tersebut berstatus dijual tanpa izin apotek atau tenaga kesehatan berwenang, sehingga melanggar ketentuan obat keras dan psikotropika.
Bagian dari Operasi Represif Non Yustisi
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung, Bagus Wahyudiono, menegaskan bahwa operasi ini merupakan agenda rutin dalam menertibkan pelanggaran perda.
“Ini bagian dari program operasi represif non yustisi. Kami menertibkan pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol dan obat-obatan daftar G,” jelasnya.
Menurut Bagus, banyak pelanggaran dilakukan pedagang kecil yang membuka kios di pinggir jalan tanpa izin resmi.
"Banyak yang menjual minuman beralkohol atau obat G di kios-kios pinggir jalan. Jelas tidak ada izinnya. Maka kami terapkan ketentuan pasal dalam Perda 9 Tahun 2019,” ujarnya.
Selanjutnya, seluruh pelanggar akan menjalani proses yustisi melalui sidang tipiring.
Ajak Masyarakat Terlibat Mengawasi
Satpol PP juga meminta masyarakat ikut serta mengawasi peredaran minol dan obat terlarang.
"Kalau ada pelanggaran usaha tanpa izin, laporkan ke Bandung 112 atau Instagram Satpol PP. Pasti kami tindaklanjuti,” tegas Bagus.
Ia mengingatkan bahwa Perda No. 10 Tahun 2024 telah mengatur secara tegas lokasi yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol.
“Minuman beralkohol tidak boleh dijual di pinggir jalan. Hanya diperbolehkan di hotel berbintang, diskotik, atau karaoke sesuai aturan,” katanya.
Imbauan untuk Anak Muda
Di akhir, Bagus mengajak warga—khususnya generasi muda—untuk menjauhi minuman keras dan obat-obatan berbahaya.
“Mari jaga Kota Bandung. Lebih baik anak muda fokus pada kegiatan positif seperti olahraga, seni, dan kreativitas. Jangan terjerumus pada minol atau obat-obatan yang merusak masa depan,” imbaunya.
Sumber: Diskominfo Kota Bandung