zmedia

GWI Bongkar Penebangan Liar di Meranti: Ribuan Balok Kayu Siap Dikirim Batam, Desak Aparat Ungkap Dalang



Meranti, Bertanya.id – Aktivitas penebangan hutan ilegal yang marak di Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, kini menjadi sorotan tajam dari Ketua DPC Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) setempat. Diduga dikuasai oknum yang mengatasnamakan penciptaan lapangan kerja, praktik merusak ini terbongkar setelah tim investigasi GWI menelusuri laporan warga di Desa Tanjung Peranap pada Minggu (19/10/2025).


Dari peninjauan langsung, tim menemukan ribuan keping kayu olahan berbentuk balok yang diduga siap diekspor ke Batam. "Kami khawatir hutan di sekitar desa ini segera habis. Apalagi sebagian besar pekerja bukan warga setempat, melainkan dari luar daerah," kata salah seorang warga yang enggan disebut namanya.


Penelusuran tim GWI juga mengungkap peran pekerja rakit kayu yang mengaku hanya bertugas menyusun dan mengikat kayu untuk pengangkutan. Ia menyebut penanggung jawab lapangan berinisial RN, sementara pemilik kayu yang mengatur pengiriman ke Batam berinisial EP.


Jamaludin, Ketua DPC GWI Kepulauan Meranti, menilai aksi ini bukan sekadar pelanggaran lingkungan, melainkan kejahatan terstruktur yang melanggar sejumlah undang-undang. "Ada pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tegasnya.


Menurut Jamaludin, pelaku dan fasilitator penebangan liar berpotensi dijerat Pasal 82 ayat (1) huruf a UU 18/2013, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.


GWI Kepulauan Meranti mendesak Polri, Dinas Kehutanan, serta pemerintah daerah untuk segera bertindak. "Kami minta aparat turun langsung dan mengungkap siapa aktor utama di balik pembabatan ini. Negara tidak boleh kalah oleh perusak hutan—ini menyangkut masa depan ekosistem dan keselamatan masyarakat Meranti," pintanya.


Jamaludin menekankan fungsi vital hutan Meranti sebagai penyangga kehidupan, pencegah abrasi, dan pelindung pesisir. "Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga ekonomi masyarakat pesisir yang bergantung pada alam akan ikut hancur," tutupnya.