zmedia

KEGIATAN PENGANUGERAHAN REKOR MURIKEPADA KANTOR PENGACARA NEGARA KEJAKSAAN NEGERI KOTA BANDUNG


Bertanya.id | Kota Bandung -- Pada hari Kamis 21 Agustus 2025 bertempat di Lanaya Hall Kiara Artha Park Jl. Banten Kota Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo dianugerahi penghargaan bergengsi sebagai Rekoris oleh Museum Rekor – Dunia Indonesia (MURI) dalam tajuk “Pembagian Kartu Identitas Anak (KIA) Terbanyak.”

Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas Kegiatan Pendampingan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang menginisiasi dan mengakselerasi pemenuhan hak anak atas identitas diri melalui penerbitan KIA sebanyak 52.010 (lima puluh dua ribu sepuluh) keping KIA.

Bahwa Pendampingan yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bandung, dalam hal ini Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bandung serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Bandung ditujukan pada peserta didik yang tersebar di 345 (tiga ratus empat puluh lima) Taman Kanak-Kanak (TK)/ Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)/ Kelompok Bermain (KOBER), 279 (dua ratus tujuh puluh sembilan) Sekolah Dasar (SD), dan 117 (seratus tujuh belas) Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lingkungan Kota Bandung.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa Kejaksaan RI berupaya untuk turut berkontribusi dalam mendukung kelancaran pembangunan nasional di setiap aspeknya, terutama dalam hal ini aspek yang berkenaan dengan pembangunan manusia. Pembangunan manusia yang unggul dan berkualitas tentu tidak bisa dilepaskan dari keberpihakan negara terhadap anak. Terlebih anak juga merupakan kelompok rentan yang perlu dilindungi dan dipenuhi haknya oleh negara dalam kondisi apapun.

Irfan Wibowo juga menegaskan bahwa Kejaksaan RI yang secara luas lebih dikenal dengan kewenangan penyidikan dan penuntutannya, melalui fungsi keperdataannya berupaya pro aktif untuk senantiasa berkontribusi dalam setiap upaya penegakan kepentingan hukum masyarakat, khususnya dalam hal ini program yang saat ini ditujukan untuk kepentingan hukum anak yang berkenaan dengan identitas diri. Hak atas identitas amat erat kaitannya dengan hak anak mendapat pengakuan identitasnya di muka hukum. Konstitusi telah secara tegas telah mengatur bahwa anak memiliki hak yang sejak kelahirannya atas suatu nama dan status kewarganegaraan. 

Selain itu, Irfan Wibowo menegaskan bahwa untuk itulah Negara hadir dengan kewajibannya memberikan pengakuan resmi atas identitas diri dimaksud, yang salah satunya berwujud melalui penerbitan KIA, yang dirancang sebagai bukti identitas diri yang memudahkan akses terhadap berbagai layanan publik dan sebagai alat verifikasi identitas anak dalam berbagai keperluan.

Atas penganugerahan Rekor MURI tersebut juga Irfan menyampaikan bahwa rekor yang dipecahkan tersebut bukan sekadar soal angka, bukan berbicara soal jumlah, melainkan bentuk komitmen dan kepedulian nyata Kejari Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung untuk memastikan terpenuhinya hak terbaik bagi kepentingan anak-anak kita.

Bandung, 21 Agustus 2025

Plt. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung
Tumpal H. Sitompul, S.H., M.H.



Red.