zmedia

Kerja Aman, Pulang Nyaman: K3 untuk Pekerja Sehat dan Produktif


Bandung, bertanya.id - Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bukan hanya soal mencegah kecelakaan di tempat kerja, tetapi juga memastikan setiap pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dalam kondisi fisik dan mental yang sehat.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam Sonata Talkshow “Kerja Aman, Pulang Nyaman: K3 untuk Pekerja Sehat dan Produktif” pada hari Rabu, 26 Agustus 2026, yang menghadirkan Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandung, Dr. dr. Agung Firmansyah Sumantri, Sp.PD., KHOM., MMRS., FINASIM, serta Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Bariati Ratna Aju, SE., SH.

Dalam talkshow tersebut, Agung menjelaskan, risiko kesehatan dalam pekerjaan memiliki cakupan yang luas. Risiko kerja tidak hanya berupa kecelakaan seperti jatuh, tertimpa benda, atau terkena mesin, tetapi juga dapat berasal dari berbagai kondisi lingkungan dan kebiasaan selama bekerja.

“Kalau kita bicara tentang kesehatan kerja, risikonya sebenarnya sangat luas. Jadi risiko kerja itu bukan hanya kecelakaan saat kerja, seperti jatuh, tertimpa, atau terkena mesin,” ujar Agung.

Ia menjelaskan, salah satu kelompok risiko adalah risiko fisik yang dapat muncul akibat kebisingan, suhu yang terlalu panas atau dingin, pencahayaan yang tidak baik, hingga paparan radiasi pada jenis pekerjaan tertentu.

Selain itu, terdapat pula risiko kimia dan biologis, misalnya paparan zat kimia, asap, logam, maupun bakteri, virus, dan agen biologis pada lingkungan kerja tertentu.

Risiko lain yang kerap dianggap sepele adalah risiko ergonomi. Menurut Agung, posisi kerja yang tidak tepat, duduk terlalu lama, mengangkat beban berat, gerakan yang dilakukan berulang, hingga posisi yang tidak ergonomis ketika bekerja di depan komputer dapat memicu keluhan pada otot, tulang, punggung, leher, dan bahu.

“Makanya harus relaksasi, jadi tidak boleh duduk terlalu lama,” jelasnya. Ia menyarankan pekerja untuk menyempatkan diri berdiri, berjalan atau melakukan peregangan setelah duduk dalam waktu lama agar tubuh tidak terus berada dalam posisi yang sama.

Tidak hanya kondisi fisik, Agung juga menyoroti risiko psikososial yang semakin relevan dalam dunia kerja. Beban kerja berlebihan, tekanan di tempat kerja, konflik, hingga kondisi yang dapat memicu stres dan burnout dapat memengaruhi kesehatan pekerja.

Menurutnya, pekerja yang menghadapi beban pekerjaan berat tidak seharusnya menanggung semuanya seorang diri. Berkomunikasi dengan rekan kerja, berbagi beban, serta meminta bantuan ketika diperlukan merupakan langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari tekanan yang semakin berat.

“Prinsipnya, jangan menanggung semuanya sendiri. Berbagilah beban, sharing, terus minta pertolongan orang lain. Itu lebih baik dibandingkan menanggung semua pekerjaan itu sendiri,” ungkap Agung.

Kondisi kesehatan pekerja pada akhirnya juga berkaitan erat dengan produktivitas dan keselamatan kerja. Pekerja yang sehat secara fisik memiliki stamina dan konsentrasi yang lebih baik. Sebaliknya, kurang tidur, kelelahan, nyeri kronis, maupun tekanan psikologis dapat membuat seseorang lebih mudah kehilangan konsentrasi, melakukan kesalahan, bahkan meningkatkan risiko kecelakaan di tempat kerja.

“Jadi pekerja sehat bukan hanya lebih bahagia, tapi juga lebih produktif, lebih aman, dan lebih kecil risikonya mengalami kecelakaan kerja,” tuturnya.

Pentingnya kesehatan pekerja tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab dan peran perusahaan dalam menerapkan K3. Menurut Bariati Ratna Aju, meskipun kewenangan pengawasan K3 berada di pemerintah provinsi, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung tetap melakukan sosialisasi kepada perusahaan mengenai pentingnya penerapan K3 di lingkungan kerja.

Ia menjelaskan, perlindungan K3 telah memiliki dasar regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut mengatur perlindungan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan dalam menerapkan upaya keselamatan dan kesehatan kerja.

“Perusahaan itu harus memperhatikan pekerjanya. Jadi tidak bisa hanya asal ada pekerja terus tanpa harus memperhatikan kesehatan kerjanya,” kata Bariati.

Menurut Bariati, penerapan K3 dapat diwujudkan melalui penyediaan unit layanan kesehatan bagi pekerja, perlengkapan keselamatan kerja atau alat pelindung diri (APD), pengamanan mesin, serta sarana keselamatan seperti alat pemadam api untuk menghadapi risiko kebakaran. Perusahaan juga perlu memastikan pekerja mendapatkan perlindungan sesuai dengan karakteristik pekerjaannya.

Dari sisi perlindungan pekerja, Bariati juga mengingatkan pentingnya perusahaan mengikutsertakan pekerja dalam BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan tersebut memberikan perlindungan, antara lain melalui jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, serta perlindungan lainnya sesuai program yang tersedia.

“Makanya kita selalu menghimbau, para perusahaan tolong didaftarkan teman-temannya,” ujarnya.

Bariati juga menegaskan, kesehatan dan keselamatan kerja merupakan perhatian bersama. Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sementara perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menyediakan perlindungan yang dibutuhkan. 

Dengan kolaborasi antara pekerja, pemberi kerja, dan pihak terkait, penerapan K3 diharapkan tidak berhenti sebagai aturan, tetapi menjadi bagian dari budaya kerja sehari-hari. (tiw)**


Sumber : Diskominfo Kota Bandung