Cimahi, bertanya.id - Proyek pembangunan rumah dinas Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi di Jalan Haruman, Kecamatan Cimahi Utara, menjadi sorotan publik setelah DPRD Kota Cimahi melalui Komisi III melakukan inspeksi mendadak (sidak).
Dalam sidak tersebut, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, meluruskan informasi terkait anggaran proyek yang sebelumnya disebut mencapai Rp12 miliar. Ia menegaskan, angka tersebut merupakan total perencanaan untuk dua unit rumah dinas, bukan satu unit.
“Anggaran tersebut sejak awal dirancang untuk pembangunan dua rumah dinas, masing-masing untuk wali kota dan wakil wali kota,” jelasnya kepada awak media saati ditemui Kamis, (9/4/2026).
Namun, rencana tersebut mengalami penyesuaian signifikan setelah terbit Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang mewajibkan efisiensi belanja di seluruh daerah. Dampaknya, anggaran yang semula sekitar Rp12,3 miliar dipangkas menjadi sekitar Rp3,2 miliar pada tahap awal pelaksanaan.
Wilman menjelaskan, pada tahun 2025 pekerjaan difokuskan pada pematangan dan pemadatan lahan, mengingat kondisi tanah yang sebelumnya merupakan area persawahan. Adapun pembangunan fisik rumah dinas baru akan dilanjutkan pada tahun 2026.
“Fokus tahun lalu pada pemadatan lahan sebagai fondasi utama. Pembangunan fisik dilanjutkan tahun ini,” ujarnya.
Secara keseluruhan, proyek dua rumah dinas tersebut diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp13 miliar dengan luas lahan mencapai 2.350 meter persegi. Luas tersebut dinilai telah memenuhi ketentuan minimal rumah dinas pemerintah, yakni sekitar 600 meter persegi per unit.
Ia juga mengungkapkan bahwa lahan proyek diperoleh melalui skema tukar guling dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Cimahi, Asep Rukmansyah, menegaskan bahwa sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap proyek strategis daerah.
“Pembangunan ini sudah lama direncanakan. Bahkan sejak masa Penjabat Wali Kota Dicky Sahroni, gagasan ini mulai didorong,” ungkapnya.
Asep menyebut, selama sekitar 23 tahun, kepala daerah di Cimahi belum memiliki rumah dinas resmi. Karena itu, proyek ini dinilai penting sebagai bagian dari kebutuhan fasilitas pemerintahan.
Menurutnya, perencanaan pembangunan telah dimasukkan dalam dokumen resmi daerah sejak 2024, termasuk RKPD dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025. Awalnya, anggaran dirancang mencapai Rp12,5 miliar hingga tahap penyelesaian akhir, namun harus disesuaikan akibat kebijakan efisiensi nasional.
“Akhirnya dialokasikan sekitar Rp3,9 miliar untuk tahap awal, dengan proses pengadaan dilakukan melalui LPSE sesuai aturan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembangunan dilakukan secara bertahap, tidak hanya karena keterbatasan anggaran, tetapi juga mempertimbangkan kondisi teknis lahan.
Hal senada disampaikan anggota Komisi III, Enang Sahri Lukmansyah, yang menyoroti tantangan pembangunan di atas lahan bekas sawah.
“Tanahnya perlu pemadatan maksimal agar tidak terjadi pergeseran. Itu juga yang menyebabkan beberapa bagian pondasi terlihat retak,” ujarnya.
Meski demikian, DPRD memastikan akan terus mengawal proyek tersebut agar berjalan sesuai perencanaan, baik dari sisi teknis maupun akuntabilitas anggaran.
Pengawasan ketat ini diharapkan mampu menjamin proyek berjalan transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat jangka panjang sebagai aset daerah. (Gani Abdul Rahman)