Bandung, bertanya.id — Pemasangan plang bertuliskan “Tanah Ini Milik Kejati Jabar” di kawasan Kelurahan Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai status hukum lahan yang selama ini diketahui sebagai aset Pemerintah Kota Bandung.
Lahan tersebut sebelumnya digunakan PT Angkasa Pura sebagai lokasi perangkat radar lalu lintas penerbangan menuju Bandara Husein Sastranegara (Nurtanio). Hingga kini, perangkat radar itu masih beroperasi dan dikelola oleh PT AirNav Indonesia.
Beberapa tahun lalu, lahan tersebut kembali dikuasai Pemerintah Kota Bandung. Saat itu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyatakan bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot Bandung yang disewakan kepada PT Angkasa Pura untuk kepentingan sarana penunjang penerbangan.
Seiring waktu, di atas lahan tersebut telah berdiri sejumlah bangunan, antara lain Kantor Kecamatan Kiaracondong, Kantor Arsip Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta rumah deret yang dibangun melalui skema sewa tanah bagi warga terdampak.
Di tengah pemanfaatan lahan tersebut, beredar isu di masyarakat terkait dugaan adanya pihak-pihak yang memperoleh hak sewa tanah meski dinilai tidak termasuk warga terdampak. Beberapa di antaranya disebut telah memiliki rumah tinggal sendiri. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari pemerintah terkait isu tersebut.
Saat dikonfirmasi mengenai status aset lahan, Kepala Bagian Aset BPKAD Kota Bandung enggan memberikan keterangan. Ia menyarankan agar media mengajukan permohonan konfirmasi secara tertulis kepada Kepala BPKAD Kota Bandung.
Kepala BPKAD Kota Bandung, Agus, sempat ditemui wartawan di halaman Kejaksaan Negeri Kota Bandung usai menjalani pemeriksaan dalam perkara yang melibatkan Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin. Namun, Agus menolak memberikan keterangan.
“Jangan diberitakan, nanti dibicarakan di kantor,” ujarnya singkat.
Sementara itu, berdasarkan pantauan di lapangan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah melakukan persiapan pembangunan di sebagian lahan tersebut. Di sisi selatan Kantor Kecamatan Kiaracondong terlihat aktivitas awal pembangunan apartemen milik Kejati Jabar setinggi dua lantai. Hingga berita ini ditulis, belum ditemukan papan informasi proyek yang memuat keterangan resmi mengenai pembangunan tersebut.
Sumber BBCOM menyebutkan bahwa lahan seluas sekitar 4.150 meter persegi tersebut telah dibeli Kejati Jabar dari Pemerintah Kota Bandung. Namun, sumber tersebut tidak mengetahui nilai transaksi secara pasti. Ia menyebutkan bahwa harga pasar tanah di kawasan itu berkisar Rp10 juta per meter persegi.
Jika mengacu pada harga tersebut, nilai penjualan lahan diperkirakan mencapai sekitar Rp41,5 miliar. Meski demikian, informasi tersebut belum dapat dikonfirmasi secara resmi.
Upaya konfirmasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat masih terus dilakukan. Pejabat Kejati Jabar, Gumilar, belum berhasil ditemui. Staf Kejati Jabar menyampaikan bahwa permintaan konfirmasi harus diajukan melalui mekanisme resmi.
Hingga berita ini diterbitkan, BBCOM masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Wali Kota Bandung M. Farhan, serta Camat Kiaracondong. Namun, Camat Kiaracondong Arief belum memberikan tanggapan atas permintaan konfirmasi yang disampaikan melalui pesan aplikasi.
(Elvin Yos)
Sumber : BBCOM
Red.