Bandung, bertanya.id — Rencana pembongkaran Teras Cihampelas segmen 2 memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana kebijakan dan regulasi daerah mampu menjamin keamanan sekaligus keberlangsungan ekonomi kawasan ikonik ini.
Ketua Koperasi Teras Cihampelas (TeCi), Edo, menegaskan pihaknya siap mengikuti hasil loading test untuk menentukan kelayakan struktur segmen 2. Namun, ia menekankan persoalan utama kawasan bukan sekadar teknis, melainkan tumpang tindih kewenangan dan regulasi pengelolaan.
“Masalahnya bukan hanya keamanan, tapi siapa yang bertanggung jawab. Tanpa regulasi pengelolaan yang jelas, setiap masalah selalu berujung kebingungan,” kata Edo kepada Tribunjabar.id, Selasa (16/12/2025).
Tumpang Tindih Kewenangan
Berdasarkan peraturan daerah dan SK pengelolaan, aset fisik Teras Cihampelas berada di bawah Dinas Sumber Daya Bina Marga, sistem penerangan dikelola Dinas Pekerjaan Umum, sementara pedagang dan UMKM berada di bawah Dinas Koperasi dan UKM. Fragmentasi ini membuat tidak ada satu otoritas tunggal yang bertanggung jawab penuh atas operasional, penataan, dan pengawasan.
“Setiap persoalan harus melewati jalur koordinasi lintas dinas yang panjang. Tidak ada satu regulasi yang menyatukan tanggung jawab. Ini bukan cuma masalah koordinasi, tapi juga masalah hukum dan kebijakan,” jelas Edo.
Dampak terhadap UMKM
TeCi mencatat, dari 192 kios yang tersedia, hanya 40 dari 52 kios kuliner yang masih aktif. Sedangkan 140 kios souvenir banyak yang ditinggalkan pedagang karena tekanan pasar daring (e-commerce). Kondisi ini menjadi indikasi bahwa regulasi dan kebijakan pemerintah belum cukup melindungi pelaku usaha kecil dari persaingan digital dan dampak pengelolaan fisik kawasan yang tidak optimal.
Pelajaran dari Teras Malioboro
Edo menyoroti pengelolaan Teras Malioboro di Yogyakarta sebagai model regulasi yang efektif: satu unit kerja khusus memegang kendali penuh atas kawasan, mulai dari izin pedagang, pengawasan fasilitas, hingga penanganan keluhan. Pola ini membuat pengelolaan lebih rapi, mengurangi risiko sengketa hukum, dan memastikan UMKM tetap beroperasi dengan jelas.
“Kalau ada satu pintu pengelola, jelas siapa yang bertanggung jawab. Di Teras Cihampelas sekarang, terlalu banyak pihak tapi tidak ada komando tunggal, sehingga kebijakan sulit diterapkan,” ujar Edo.
Persimpangan Kebijakan dan Keputusan Pemkot
Segmen 2, yang terdiri dari enam section, lebih banyak dimanfaatkan sebagai ruang terbuka, jalur pejalan kaki, dan arena kegiatan komunitas. Sementara segmen 1, pusat UMKM, tetap stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pembongkaran segmen 2 tidak akan langsung mempengaruhi pedagang. Namun, secara kebijakan, keputusan ini bisa menjadi preseden bagi pengelolaan kawasan wisata lain di Kota Bandung: apakah Pemkot akan menerapkan perbaikan regulasi menyeluruh atau sekadar tindakan parsial yang bersifat teknis semata.
“Ini momentum bagi Pemkot untuk merumuskan regulasi pengelolaan kawasan yang jelas: siapa bertanggung jawab, bagaimana prosedur perizinan, dan bagaimana perlindungan bagi UMKM,” tegas Edo.
Hingga kini, publik menunggu sikap tegas Pemkot Bandung: apakah Teras Cihampelas akan dibongkar sebagian sesuai uji teknis, atau dijadikan contoh perbaikan regulasi yang menyeluruh untuk menguatkan tata kelola, keamanan, dan keberlanjutan ekonomi kawasan. (*)
Red.