zmedia

Praperadilan Erwin: Sengketa Prosedur di Balik Status Tersangka


Bandung, bertanya.id — Penetapan status tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, kini resmi digugat ke meja hijau. Tim kuasa hukum dari kantor hukum Bram & Co mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung sebagai respons atas langkah Kejaksaan Negeri Bandung yang menjerat klien mereka dengan dugaan pemerasan melalui penyalahgunaan kewenangan.

Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada 15 Desember 2025 dan tercatat di Kepaniteraan Pidana PN Bandung dengan nomor 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg sehari setelahnya. Gugatan ini secara langsung mempertanyakan keabsahan penetapan Erwin sebagai tersangka dalam perkara yang menggunakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Jabar Ekspres, Selasa (17/12), kuasa hukum Erwin yang dipimpin Bobby H. Siregar, S.H. menyebut praperadilan diajukan karena adanya dugaan pelanggaran prosedural yang dinilai bertentangan dengan ketentuan KUHAP.

Salah satu poin utama yang dipersoalkan adalah dasar penetapan tersangka. Tim kuasa hukum mempertanyakan apakah penyidik telah memiliki minimal dua alat bukti sah dan relevan, sebagaimana dipersyaratkan hukum acara pidana. Selain itu, penerapan Pasal 12 huruf e UU Tipikor juga dinilai tidak tepat, mengingat posisi Erwin sebagai wakil wali kota berada pada lapisan kedua kewenangan, sementara pemegang kewenangan tertinggi belum diketahui telah diperiksa.

“Dua isu hukum ini harus diuji secara objektif melalui mekanisme praperadilan,” ujar Bobby dalam pernyataannya.

Tim kuasa hukum juga menyoroti arah penyidikan yang dinilai kurang mencerminkan prinsip kehati-hatian, praduga tak bersalah, serta persamaan di depan hukum. Fokus penyidikan yang disebut hanya mengarah pada Erwin, tanpa melibatkan lapisan kewenangan pertama, dinilai menimbulkan kesan penyidikan yang tidak berimbang dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi.

Meski demikian, Bobby menegaskan bahwa langkah praperadilan ini tidak dimaksudkan untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, praperadilan merupakan hak konstitusional setiap warga negara untuk memastikan tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai koridor hukum.

“Ini adalah upaya menguji keabsahan proses penyidikan demi memastikan keadilan hukum,” tegasnya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum menyatakan Erwin tetap bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan, termasuk persidangan praperadilan yang akan digelar. Mereka optimistis proses hukum yang transparan dan akuntabel akan menjawab apakah penetapan tersangka tersebut telah dilakukan secara sah.

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Negeri Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka pada 9 Desember 2025, bersamaan dengan seorang anggota DPRD Kota Bandung, terkait dugaan permintaan paket proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Proses praperadilan ini dipandang sebagai fase krusial yang tidak hanya menentukan nasib hukum Erwin, tetapi juga menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum di Kota Bandung ketika berhadapan dengan pejabat publik tingkat tinggi. (tur)


Red.