zmedia

Jejak Digital Berujung Borgol: Resbob Ditangkap Usai Sebar Kebencian


Bandung, bertanya.id - Pelarian Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob akhirnya tamat. Senin, 15 Desember 2025, langkah mahasiswa itu terhenti di Semarang setelah Ditressiber Polda Jawa Barat membekuknya atas dugaan penyebaran konten ujaran kebencian yang menyinggung suku Sunda dan suporter Persib.

Direktur Ditressiber Polda Jabar Kombes Pol Reszha Ramadianshah mengungkapkan, penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB. Proses pelacakan tak singkat—Resbob disebut berpindah-pindah kota sejak Jumat, mulai Surabaya, berlanjut ke Surakarta, hingga akhirnya terlacak di Semarang.

“Kami sudah melakukan pencarian sejak Jumat. Yang bersangkutan berpindah kota untuk menghindari petugas,” ujar Reszha kepada wartawan.

Motif pembuatan konten masih didalami. Namun penyidik memastikan Resbob tidak bekerja sendirian. Ada setidaknya satu orang lain yang diduga ikut membantu produksi dan penyebaran video bermasalah tersebut.

“Kasus ini tidak dilakukan sendiri. Ada dua orang yang membantu. Masih kami dalami dan akan kami periksa,” katanya.

Sebelum diringkus, Resbob sempat berkeliling sejumlah wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Namun jejak digital—yang kerap abadi—akhirnya menutup semua celah persembunyian.

Atas perbuatannya, Resbob dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE terkait larangan penyebaran informasi elektronik bermuatan kebencian atau permusuhan berbasis SARA. Ancaman hukumannya tegas: hingga enam tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di ruang maya, kebencian tak pernah benar-benar anonim—dan hukum selalu menemukan jalannya.(*)


Red.