BANDUNG, bertanya.id – Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) melalui Ketua Umumnya, A. Tarmizi, melayangkan peringatan keras terhadap dugaan rencana atau keputusan penunjukan kembali seorang pejabat yang telah memasuki masa pensiun untuk menjabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Utama Perumda Tirtawening.
BPKP menilai langkah tersebut bukan hanya janggal, tetapi diduga kuat menyalahi ketentuan hukum serta bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance yang wajib diterapkan di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Regulasi Jelas, Batas Usia Tegas
Menurut A. Tarmizi, penunjukan kembali sosok yang sudah melewati usia pensiun sebagai PLT Dirut merupakan preseden buruk dan berpotensi melanggar batas usia maksimal Direksi sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi.
Dalam kajian hukumnya, BPKP merujuk pada:
UU Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 33
PP Nomor 54 Tahun 2017
Permendagri Nomor 37 Tahun 2018
Dari hasil analisis tersebut, BPKP menemukan setidaknya dua pelanggaran krusial.
1. Dugaan Pelanggaran Batas Usia Direksi
PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018 Pasal 50 Ayat (1) huruf i menegaskan bahwa calon Direksi harus berusia maksimal 55 tahun pada pendaftaran pertama.
Meski PLT bersifat sementara, posisi ini tetap melaksanakan fungsi strategis Direktur Utama.
Tarmizi menilai, ketika seseorang sudah pensiun, otomatis ia telah berada di luar batas usia yang diperkenankan.
“Mengangkat pensiunan sebagai PLT sama saja mengabaikan semangat regenerasi dan aturan kompetensi serta usia yang telah ditetapkan,” tegasnya.
2. Ketidaktepatan Status Kepegawaian PLT
BPKP menilai, status pensiun membuat seseorang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pejabat aktif yang dapat ditempatkan di jabatan strategis BUMD.
PLT seharusnya berasal dari pejabat atau pegawai aktif yang memiliki kompetensi,
bukan sosok yang secara administratif sudah tidak terikat hubungan kepegawaian.
“PLT itu bersifat darurat administratif. Kepala Daerah selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) semestinya menunjuk pejabat aktif yang qualified, bukan figur yang status resminya sudah berakhir,” lanjut Tarmizi.
Desak KPM Bertindak dan Hentikan Potensi Maladministrasi
Melihat potensi pelanggaran hukum dan kerusakan citra tata kelola perusahaan daerah, BPKP mendesak Kepala Daerah selaku KPM untuk segera mengevaluasi dan membatalkan penunjukan tersebut.
A. Tarmizi menegaskan bahwa BPKP tidak akan tinggal diam jika dugaan penyalahgunaan wewenang terus dibiarkan.
“Jika penunjukan ini tetap dipaksakan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum. Ini bukan soal personal, tetapi soal integritas pengelolaan aset daerah,” tutupnya.(*)