zmedia

Wali Kota Bandung Sampaikan Jawaban Tertulis, DPRD Resmi Bentuk Pansus

 

Bertanya Id, Bandung - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024–2025 di Ruang Rapat Paripurna, Jl. Sukabumi, Bandung, Rabu, 11 Juni 2025.

Agenda rapat kali ini mencakup penyampaian jawaban Wali Kota Bandung terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) baru, yaitu Pansus 7, 8, 9, dan 10.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung, Edwin Senjaya, dan dihadiri oleh 35 dari total 50 anggota DPRD, baik secara langsung maupun virtual.

Edwin menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya rapat yang juga disiarkan secara daring.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang hadir, baik secara fisik maupun melalui platform telekonferensi.

Empat Raperda yang dibahas merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, yaitu:

1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perkotaan;

2. Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren

3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung;

4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Setelah meminta persetujuan forum, pimpinan rapat menyatakan bahwa jawaban Wali Kota atas pandangan umum fraksi-fraksi akan disampaikan secara tertulis.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan secara resmi telah menyerahkan dokumen jawaban tersebut kepada DPRD untuk ditindaklanjuti dalam pembahasan selanjutnya.

Dalam forum yang sama, DPRD Kota Bandung juga mengesahkan pembentukan empat panitia khusus, masing-masing bertugas membahas satu dari empat Raperda yang dimaksud.

1. Pansus 7 bertugas dalam Pembahasan Raperda PSU Perkotaan

2. Pansus 8 bertugas dalam Pembahasan Raperda Penyelenggaraan Pesantren

3. Pansus 9 bertugas dalam Pembahasan Raperda Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat

4. Pansus 10 bertugas dalam Pembahasan Raperda RPJMD 2025–2029

Adapun masa tugas masing-masing Pansus berlaku sejak tanggal pembentukan hingga selesainya pembahasan dan pengambilan keputusan melalui forum DPRD.

Keputusan resmi DPRD tentang pembentukan keempat Pansus tersebut akan dituangkan dalam dokumen tertulis sebagai dasar hukum pelaksanaan tugas.

Menutup rapat, pimpinan DPRD menyampaikan harapan agar para anggota Pansus dapat menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. (Ipung)**