Bertanya Id - Jawa Barat - Untuk menyerap aspirasi warga, Kecamatan Buahbatu menggelar Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang). Pada tahun 2024, realisasi usulan Musrenbang 2023 untuk RKPD 2024 mencapai 96,96 persen.
Realisasi tersebut terdapat di 4 kecamatan, meliputi Kecamatan Margasari (86,31 persen), Kecamatan Cijawura (99,59 persen), Kecamatan Sekejati (96,86 persen), dan Kecamatan Jatisari (97,73 persen).
"Pelaksanaan Musrenbang sudah dilakukan secara bertahap. Dimulai dari kegiatan di tingkat RW, musyawarah warga, dan tingkat desa," kata Camat Buahbatu, Edy Juhendi pada kegiatan Musrenbang Tingkat Kecamatan Buahbatu di Hotel Luminor, Senin, 17 Januari 2025.
Ia mengungkapkan, masyarakat lebih mengetahui permasalahan di lapangan. Sehingga pembangunan dapat lebih terarah.
"Penyampaian aspirasi pembangunan tersebut bersifat bottom up, yang dilakukan melalui Musrenbang dan Reses. Data realisasi usulan Reses tahun 2023 dan RKPD tahun 2024 mencapai 94,42 persen," jelasnya.
Sementara itu, data usulan Musrenbang tahun 2025 dan RKPD tahun 2026 berjumlah 96 usulan. Setiap kecamatan juga memiliki usulan yang berbeda-beda.
"Tahun ini ada 96 usulan, mulai dari ekonomi, infrastruktur, dan sosial budaya. Kami terus berupaya merealisasikannya agar pembangunan di daerah berjalan optimal," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Penjabat Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, dalam kegiatan Musrenbang perlu diperkuat perencanaan yang matang.
"Kita perlu memperkuat dialog ini, karena terkadang kita cenderung melupakan perencanaan dan penganggaran. Dalam kegiatan Musrenbang, yang penting bukan angka atau anggaran, tetapi tujuan yang akan direncanakan," katanya.
"Perlu sinkronisasi program untuk efisiensi dan efektivitas biaya anggaran. Anggaran yang efektif akan terasa tepat sasaran dan akan memberikan manfaat bagi masyarakat," imbuh Koswara.
Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Kota Bandung Edwin Senjaya menjelaskan, ada payung hukum yang menjelaskan Musrenbang, yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN). Undang-undang ini dibuat untuk memastikan efektivitas, efisiensi, dan sasaran pembangunan.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Masyarakat dapat memantau dan mengawasi pembangunan, sehingga berperan aktif dalam kebijakan publik. Kami berupaya mewujudkannya dalam Musrenbang ini, jika belum, maka kami upayakan dapat diwujudkan dalam rencana-rencana lain yang matang dan bermanfaat," katanya.
Red.