Dimana, Berdasarkan informasi dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Garut, laporan terkait perundungan dan pelecehan seksual berinisial D diterima pada Selasa, 7 Januari 2025. Pelaporan tersebut dilakukan setelah ibu korban mengajukan laporan resmi kepada pihak kepolisian di Polres Garut.
Kepala DP3AKB Provinsi Jawa Barat, Siska Gerfianti, menyampaikan bahwa DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana) melalui UPTD PPA Kabupaten Garut saat ini telah memberikan pendampingan kepada korban untuk menjalani visum di RSUD Dr. Slamet, Kabupaten Garut.
"Kemudian kita juga melakukan asesmen psikologis di Kantor UPTD PPA Kabupaten Garut tanggal 9 Januari. Saat ini korban masih dalam proses asesmen psikologi oleh tenaga ahli psikologi UPTD PPA Kabupaten Garut," katanya, di Bandung, pada Kamis lalu (9/1/2025).
Siska menyampaikan bahwa saat ini kondisi korban masih terbatas dalam berinteraksi. Selain itu, ia menyebutkan bahwa ditemukan banyak bercak di area kelamin korban.
Ia pun menjelaskan terkait empat pelaku, sampai saat ini belum ditangani oleh UPTD PPA Kabupaten Garut, karena masih menunggu pengarahan dari pihak kepolisian dari Polres Garut.
"Terkait 4 pelaku anak, saat ini belum dalam penanganan UPTD PPA Kabupaten Garut dan masih menunggu arahan Polres Garut mengingat anak akan masuk dalam kategori anak berkonflik dengan hukum (ABH) yang mana proses penanganannya sesuai alur UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012," ungkap Siska.
Siska menyatakan bahwa ia telah berkoordinasi dengan penyidik dari Polres Garut untuk memperoleh informasi terkait kronologis kejadian tersebut.
Disisi lain Rafael Situmorang mengatakan sangat prihatin atas masih terjadinya perundungan tersebut terlebih terjadi pada salah satu SD di Kabupaten Garut, yang notabene dilakukan anak dibawah umur.
Pemprov Jawa Barat harus gencarkan dan sosialisasikan secara masiv kepada publik terkait Perda no.3 tahun 2021 tentang perlindungan Anak dan supaya perundungan tidak boleh terjadi dan terulang kembali di Jawa Barat, ungkap Rafael, Selasa, 21/1/25.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Terdiri dari 60 Pasal 15 Bab, yaitu Ketentuan Umum, Perencanaan, Hak Anak, Pemenuhan Hak Anak, Perlindungan Khusus Anak, Partisipasi Dan Tanggung Jawab Masyarakat, Ketentuan Pidana, Gugus Tugas Provinsi Layak Anak, Koordinasi, Kerja Sama, Penghargaan, Sistem Informasi, Pembinaan Dan Pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penutup.
Dimana secara garis besar, pada umumnya subjek yaitu lebih melindungi "KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA".
Red.