Bandung, bertanya.id – Program pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) yang digulirkan pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 menuai sorotan. Di balik target pembentukan sekitar 80 ribu koperasi, muncul pertanyaan mengenai kesiapan kelembagaan dan independensi pengurusnya.
Ketua Koperasi Sekunder Syariah PUSKOPMA, Yosep Gunawan, menilai euforia pembentukan koperasi baru berisiko mengabaikan prinsip dasar gerakan koperasi. Menurut dia, perhatian publik lebih banyak tertuju pada kabar adanya dukungan modal Rp3 miliar hingga Rp5 miliar serta besaran gaji pengelola yang disebut mencapai Rp5 juta sampai Rp9 juta per bulan.
"Yang seharusnya menjadi perhatian adalah bagaimana koperasi dibangun dari anggota, bukan semata mengejar dana dan jabatan," kata Yosep.
Ia mengaku menerima banyak laporan bahwa sejak pembentukan koperasi secara serentak pada Mei 2025, sejumlah pengurus di tingkat desa dan kelurahan diduga diisi oleh kader atau tim sukses kepala daerah. Menurut Yosep, praktik itu berpotensi menggeser prinsip demokrasi koperasi yang seharusnya mengedepankan kebutuhan organisasi dan pilihan anggota.
Yosep juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang lebih memilih membentuk koperasi baru dibanding memperkuat koperasi yang telah lama beroperasi di desa dan kelurahan.
"Kalau koperasi lama diperkuat, mereka sudah punya anggota, pengalaman usaha, dan kelembagaan. Itu bisa menjadi modal yang lebih siap," ujarnya.
Ia mencontohkan Kabupaten Bekasi yang dalam waktu singkat menerbitkan sekitar 180 akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Namun, menurut dia, status badan hukum belum menjamin koperasi dapat berjalan sehat.
Persoalan lain, kata Yosep, adalah sumber permodalan. Jika dana berasal dari pinjaman bank, pencairannya tetap bergantung pada analisis kelayakan sesuai prinsip kehati-hatian perbankan. Artinya, pengajuan pinjaman dapat disetujui, dikurangi, bahkan ditolak apabila tidak memenuhi persyaratan, termasuk penilaian 5C atau karakter, kapasitas, modal, agunan, dan kondisi usaha.
"Koperasi harus siap membangun usaha yang layak. Dana dari bank bukan hibah, melainkan pinjaman yang wajib dikembalikan," katanya.
Yosep menilai keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak cukup diukur dari banyaknya akta pendirian. Yang lebih penting adalah jumlah anggota aktif, kegiatan usaha, dan manfaat ekonomi yang dirasakan masyarakat.
"Jangan sampai koperasi hanya berhenti sebagai badan hukum di atas kertas, tetapi tidak memiliki anggota yang aktif dan usaha yang berjalan," ujarnya.(*)
Red.