Bandung, bertanya.id — Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, memilih menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Langkah ini diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang.
Berdasarkan penelusuran, permohonan praperadilan tersebut telah resmi teregister di PN Bandung dengan nomor perkara 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg. Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 Desember 2025, pukul 09.00 WIB.
Kepastian pengajuan praperadilan itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung, Alex Akbar. “Benar, yang bersangkutan mengajukan praperadilan. Berdasarkan relaas, sidang dijadwalkan besok pukul 09.00 WIB,” kata Alex melalui pesan singkat, Senin (22/12/2025).
Sebelumnya, Erwin ditetapkan sebagai tersangka bersama Randiana Awangga, anggota DPRD Kota Bandung. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi berupa penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Penyidik menduga, Erwin dan Randiana meminta sejumlah proyek kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau dinas di lingkungan Pemkot Bandung untuk kepentingan tertentu.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Irfan Wibowo, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah dinaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus). Dalam proses itu, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudara E selaku Wakil Wali Kota Bandung aktif berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, serta saudara RA selaku Anggota DPRD Kota Bandung berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 pada tanggal yang sama,” ujar Irfan beberapa waktu lalu.
Melalui praperadilan ini, Erwin pada dasarnya meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya proses penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejari Kota Bandung. Putusan hakim praperadilan nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum perkara tersebut.(*)