Bandung, bertanya.id - Kampung Sukahaji kembali gaduh setelah aksi pengosongan lahan dilakukan secara mendadak pada Rabu (3/11/2025). Warga mengaku gamang menghadapi situasi tersebut. Kejadian berlangsung cepat dan dianggap tanpa prosedur yang jelas, meskipun dua hingga tiga hari sebelumnya telah beredar surat edaran yang mengatasnamakan pemilik lahan, Junus Jen.
Di mata warga, eksekusi tersebut terkesan prematur. Mereka menilai proses hukum terkait status kepemilikan lahan masih berjalan dan belum memiliki putusan inkrah yang dapat dijadikan dasar eksekusi. “Sekarang kami trauma, masih syok. Soalnya kejadiannya tiba-tiba, tanpa aba-aba langsung diserang dan dibeko begitu saja. Ada surat masuk dua-tiga hari lalu, tapi di pengadilan kan belum beres,” ujar seorang warga menceritakan.
Sebaliknya, pihak pemilik lahan menegaskan langkah pengosongan memiliki dasar hukum yang kuat. Kuasa hukum Junus Jen, Rijal Nusi, menyebut legalitas kepemilikan lahan telah diakui dalam proses peradilan.
“Landasan hukumnya adalah sertifikat hak milik atas nama Junus Jen Suherman. Dalam pertimbangan putusan perdata nomor 119, sertifikat ini diakui oleh pengadilan,” kata Rijal ketika dikonfirmasi terpisah.
Hingga kini, tarik menarik klaim status lahan Sukahaji belum menemukan titik temu. Warga menunggu kepastian hukum, sementara pemilik menginginkan penegakan hak atas asetnya. Ketegangan yang muncul membuat situasi di lapangan masih dinamis, dengan warga berharap tidak ada tindakan lanjutan sebelum proses hukum dinyatakan final.(*)
Red.