zmedia

Dinasti Ijon Proyek Bekasi Runtuh, Bupati dan Ayahnya Masuk Tahanan KPK


Bekasi, bertanya.id – Tabir praktik ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya tersingkap. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami. Seorang pihak swasta bernama Sarjan turut digelandang sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penahanan dilakukan usai ketiganya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, Ade Kuswara Kunang diduga mulai menjalin komunikasi intens dengan Sarjan tak lama setelah terpilih sebagai Bupati Bekasi. Sarjan diketahui merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Sepanjang Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga secara rutin meminta ijon proyek, dengan melibatkan ayahnya sebagai perantara.

“Total ijon proyek yang diberikan Sarjan kepada Ade Kuswara Kunang bersama-sama H. M. Kunang mencapai Rp 9,5 miliar. Pemberian dilakukan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara,” ungkap Asep.

Tak berhenti di situ, penyidik juga menemukan aliran dana lain yang diterima Ade sepanjang tahun 2025 dari beberapa pihak, dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar. Dengan demikian, total dugaan ijon proyek yang diterima menembus angka Rp 14,2 miliar.

Dalam penggeledahan di kediaman Ade, KPK turut menyita uang tunai sebesar Rp 200 juta. “Uang tersebut merupakan sisa dari setoran ijon tahap keempat yang diberikan Sarjan kepada Ade melalui perantara,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan H. M. Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Sarjan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini kembali menegaskan sorotan KPK terhadap praktik ijon proyek dan relasi kuasa yang melibatkan pejabat daerah, bahkan hingga lingkar keluarga terdekat.(*)



Red.