Bandung, bertanya.id - Di tengah gema peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung justru melemparkan kabar yang mengguncang jantung pemerintahan kota. Pada Selasa, 9 Desember 2025, lembaga penegak hukum itu resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan. Momennya terasa simbolik—seolah menjadi pengingat bahwa panggung pemberantasan korupsi tak pernah mengenal kawan atau lawan.
Langkah penetapan tersangka ini bukan hadir dalam ruang hampa. Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, membeberkan bahwa proses ini merupakan hasil dari penyidikan maraton: 75 saksi diperiksa, dokumen-dokumen dianalisis, dan sejumlah alat bukti disita untuk memastikan konstruksi perkara berdiri kokoh.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang turut terlibat,” ujar Irfan dalam konferensi pers yang digelar dengan nada tegas namun berhitung.
Awalnya, penyidikan berjalan dalam status umum. Namun setelah tim menemukan dua alat bukti yang dinilai cukup, proses ditingkatkan menjadi penyidikan khusus. Dari sinilah simpul-simpul dugaan penyalahgunaan kewenangan mulai ditarik lebih tegang.
Tak hanya Erwin yang terseret. Kejari juga menetapkan RA, anggota DPRD Kota Bandung aktif, sebagai tersangka lain dalam perkara yang sama. Penetapan itu tertuang dalam dua surat resmi:
Surat Penetapan Tersangka Nomor 410/M.2.10/FB.2/2025 untuk Erwin
Surat Penetapan Tersangka Nomor 411/M.2.10/FB.2/2025 untuk RA
Keduanya kini berada dalam orbit hukum yang diperhatikan publik, sementara penyidik melanjutkan penggalian untuk mengungkap pola, alur, dan jejak keputusan yang diduga diselewengkan.
Di balik seluruh pergerakan ini, satu hal tampak jelas: Bandung sedang menghadapi ujian integritas besar. Dan publik menanti apakah kasus ini akan menjadi titik balik bersih-bersih birokrasi, atau justru membuka babak baru drama politik yang lebih dalam.(*)