zmedia

Pemkot Cimahi Sosialisasikan Aturan Penataan Ruang 2025

Cimahi, Bertanya.idPemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Bidang Penataan Ruang Tahun Anggaran 2025 di Ballroom MPP Kota Cimahi, Senin (10/11/2025).

Acara ini membahas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cimahi untuk periode 2024–2044.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penetapan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) serta peringatan Hari Tata Ruang Nasional.

Melalui sosialisasi ini, Pemkot Cimahi menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, efisien, dan berkelanjutan sebagai dasar pembangunan jangka panjang kota.
Dalam sambutannya, Wali Kota Cimahi menegaskan pentingnya penerapan Peraturan Daerah (Perda) yang telah ditetapkan pemerintah pusat sebagai dasar dalam pengelolaan tata ruang kota.

Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Cimahi menghadapi berbagai tantangan dalam penerapan kebijakan tersebut, terutama terkait penataan wilayah hijau yang mulai berkurang akibat padatnya pembangunan.

Menurutnya, kondisi ini menuntut pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik agar pembangunan tetap berjalan tanpa mengorbankan keseimbangan lingkungan.

“Memang ada kendala di lapangan, terutama dalam menjaga area hijau agar tidak berubah fungsi. Karena itu, melalui kegiatan ini kita hadirkan para narasumber untuk mencari jalan keluar yang terbaik,” ujarnya.
Dengan luas wilayah hanya 40,25 kilometer persegi dan jumlah penduduk sekitar 600 ribu jiwa, Cimahi kini menghadapi tekanan ruang yang tinggi.

Wali Kota menilai, salah satu solusi jangka panjang adalah pembangunan rumah susun vertikal agar pemanfaatan lahan lebih efisien.

Ia juga menekankan perlunya peran aktif masyarakat dalam memahami aturan tata ruang. Para ketua RW diharapkan dapat menyosialisasikan kebijakan ini agar masyarakat mengetahui batas dan izin pembangunan di wilayahnya.

“Kita hanya melaksanakan kebijakan dari provinsi, namun aspirasi warga tetap menjadi perhatian utama,” tambahnya.

Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kota Cimahi berharap tercipta kesadaran kolektif untuk menjaga keteraturan tata ruang sekaligus mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan.(Hyt)