Cimahi, bertanya.id - Upaya menutup celah kejahatan digital kini memasuki babak baru. Maraknya kasus penipuan yang memanfaatkan nomor telepon membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersiap memperketat aturan registrasi SIM Card. Setiap nomor nantinya wajib terhubung langsung dengan identitas asli pemiliknya, tanpa kompromi.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengungkapkan bahwa pola penipuan digital kini semakin kompleks. Modusnya menyusup melalui berbagai jalur, mulai dari telepon, SMS, aplikasi pesan instan, hingga surat elektronik.
"Isu yang paling sering muncul saat ini adalah scam call atau panggilan penipuan. Penipuan ini terjadi melalui telepon, SMS, messenger service, email, dan berbagai saluran lainnya. Pertanyaannya, bagaimana kita dapat mencegah hal ini?” ujarnya dikutip dari situs resmi komdigi.go.id.
Sebagai langkah tegas, Komdigi menyiapkan registrasi SIM Card berbasis verifikasi wajah (face recognition) sebelum nomor diaktifkan. Sistem ini akan terhubung langsung dengan database Dukcapil, memastikan identitas pemilik tidak dapat dipalsukan.
“Dalam waktu dekat, registrasi berbasis pengenalan wajah yang bekerja sama dengan Dukcapil akan segera dijalankan,” tambah Edwin.
Kebijakan baru ini diharapkan menjadi tameng efektif untuk menekan penggunaan identitas palsu, mengurangi penyalahgunaan nomor telepon oleh pelaku penipuan, serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi masyarakat.
Sumber: Infocimahi