Bertanya.id | Bandung -- Satuan Tugas (Satgas) Yustisi Kota Bandung terus menegakkan aturan untuk mewujudkan Kota Bandung yang kondusif, ramah investasi, sekaligus nyaman bagi warganya.
Sejak dibentuk, Satgas Yustisi telah bergerak cepat menindak berbagai laporan masyarakat mulai dari pungutan liar, parkir liar, penjualan minuman keras, bangunan tanpa izin, hingga praktik prostitusi terselubung.
Wakil Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Satgas Yustisi, Erwin menegaskan, penegakan aturan merupakan kunci untuk mewujudkan Bandung Utama (unggul, terbuka, amanah, maju, dan agamis).
“Semua laporan warga kami tindaklanjuti. Mulai dari pungli di TPU, parkir liar, sampai penertiban bangunan tanpa izin. Bahkan laporan miras dan prostitusi di kos maupun apartemen langsung kami tindak dengan sidang di tempat,” ujar Erwin dalam siaran di PRFM 107,5 News Channel, Rabu 24 September 2025.
Menurutnya, langkah tegas itu dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberi kepastian hukum bagi masyarakat.
“Prinsip kami sederhana: menjaga akal, jiwa, harta, dan kemaslahatan umum. Itu yang kami pegang dalam setiap kebijakan,” kata Erwin.
“Bandung bukan hanya harus tertib, tapi juga harus ramah investasi dan nyaman dihuni. Dengan dukungan warga, kita bisa mewujudkan Bandung Utama,” tuturnya menambahkan.
Sementara itu, Sekretaris Satpol PP Kota Bandung, Idris Kuswandi menyebutkan, sejak satgas dibentuk, pengaduan masyarakat meningkat signifikan.
“Laporan datang lewat portal resmi, layanan LAPOR!, dan juga media. Semuanya kami tindaklanjuti. Contohnya penjualan obat daftar G di Astanaanyar. Setelah kami sidang di tempat, banyak kios kini kosong. Artinya, penindakan memberi efek jera,” jelas Idris.
Selain penindakan, kata Idris, Satgas Yustisi mendorong masyarakat untuk berani melapor jika menemukan pelanggaran di lingkungannya.
“Kami justru senang ketika warga aktif melapor, karena ini tanda kepedulian untuk menjaga Bandung tetap tertib,” katanya. (ray)**
Sumber ; Diskominfo Kota Bandung
Red.