Bertanya.id | Nasional -- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menjaga dan melindungi kebebasan pers di Tanah Air. Polri memastikan seluruh wartawan mendapat perlindungan penuh ketika menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Komitmen ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Whisnu Andiko, S.I.K. Ia menekankan bahwa media memiliki peran strategis sebagai salah satu sumber utama informasi serta literasi bagi masyarakat. Jumat (29/8/2025)
“Media merupakan pilar penting dalam demokrasi. Oleh karena itu, kami menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari Polda, Polres hingga Polsek, untuk memberikan perlindungan penuh kepada wartawan yang sedang bertugas,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.
Polri menilai, kebebasan pers adalah hak yang dilindungi undang-undang. Karena itu, jaminan keamanan bagi jurnalis saat bekerja di lapangan harus menjadi perhatian serius aparat. Hal ini juga sejalan dengan semangat Polri dalam menjalin sinergitas bersama media, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan terpercaya.
Dengan adanya instruksi ini, Polri berharap tidak ada lagi kasus kekerasan maupun intimidasi terhadap wartawan yang meliput di lapangan. Sebaliknya, wartawan didorong tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik, menjaga profesionalisme, serta menyajikan informasi yang berimbang kepada publik.
Laporan: Husaini Yafizam
Kepala Biro Jurnal Polisi News, Mitra TNI-Polri
Red.